Polda Metro Jaya membeberkan identitas koboi jalanan yang menganiaya sopir taksi online bernama Hendra (42) di Jakarta
Barat. Pelaku merupakan pria berusia 32 tahun atas nama David Yulianto warga Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,
David ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar),
Ditreskrimsus dan Ditreskrimsus di Apartemen M Town, Serpong, Kabupaten
Tangerang sore tadi.
"Dalam keterangannya, yang bersangkutan adalah karyawan swasta," kata
Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023) malam.
Kekinian, kata Trunoyudo, penyidik telah menetapkan David sebagai
tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal
1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Selamana-lamanya 20 tahun penjara," jelas Trunoyudo.
Pelat Palsu
Video terkait peristiwa ini sempat diunggah akun Instagram milik Wakil
Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sharoni. Dalam video tersebut pelaku nampak
menggunakan mobil sedan Mazda dengan pelat nomor dinas Polri Polda Metro
Jaya 10011-VII.
Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut karena tak terima laju
kendaraannya dipotong oleh mobil korban. Pria tersebut lantas turun dari
mobilnya, memaki, memukul, sambil menenteng pistol.
"Udah motong gue gob*** an**** lu enggak ada sori-sorinya," kata pelaku
dikutip dari video tersebut, Jumat (5/5/2023).
Trunoyudo telah memastikan pelat dinas Polri 10011-VII yang terpasang di
mobil sedan Mazda milik David palsu. Menurutnya, pelat asli dengan nomor
tersebut terpasang di mobil dinas jenis Toyota Kijang tahun 2003 milik Polda
Metro Jaya.
"TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang digunakan terlapor saat ini
masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik
Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa
berlaku 13/4/2022 sampai dengan 13/4/2023," katanya.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/05/05/224459/david-yulianto-koboi-jalanan-penganiaya-soper-taksi-online-di-jakarta-barat-ternyata-cuma-karyawan-swasta
No comments:
Post a Comment