Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Keduanya tidak datang untuk diperiksa soal
dugaan maladiministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur
Penyelidikan KPK.
"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan
tersebut dengan sejumlah alasan, yang intinya itu mempertanyakan, menolak,
untuk tidak mengatakan kasus ini bagian dari pengaduan di Ombudsman," kata
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng saat
konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Ombudsman telah mengirim surat pemanggilan kepada Firli pada 11 Mei 2023.
Dalam surat disertakan dokumen pendukung pemanggilan.
Pada 17 Mei 2023, KPK mengirimkan surat balasan yang berbunyi, menghargai
panggilan Ombudsman dan meminta waktu untuk mempelajari surat pemanggilan
serta dokumen pendukung.
"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini.
Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan
waktu," kata Robert.
Ombudsman kemudian mengirimkan surat kepada Cahya selaku sekjen KPK, yang
kemudian dibalas pada 22 Mei 2023. Dalam surat balasannya, Cahya
mempertanyakan wewenang ombudsman menindaklanjuti laporan dari Endar.
"Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan
mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal
yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang
ada. Dan itu belum kami tanyakan," kata Robert.
Surat tersebut tidak dibalas oleh Ombudsman. Robert mengatakan Ombudsman
tidak ingin berbalas surat, yang mereka inginkan Firli dan Cahya datang ke
Ombudsman memberikan klarifikasinya.
"Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun,
surat berbalas surat," tegasnya.
Firli Bahuri dan Cahya hingga saat ini belum datang memenuhi panggilan
Ombudsman. Oleh sebabnya Ombudsman menyimpulkan secara kelembagaan KPK
menolak untuk hadir.
"Berdasarkan argumentasi di atas, maka KPK secara kelembagaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan (Ombudsman)," kata Robert.
Endar melaporkan Firli dan Cahya ke Ombudsman pada 18 April 2023 lalu.
Dia menduga terjadi maladministrasi atas pemecatannya sebagai Direktur
Penyelidikan KPK. Selain itu, pemecatannya dari KPK juga diduga karena
Endar menolak menaikkan kasus korupsi Formula E dari penyelidikan ke
penyidikan.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/05/30/143406/pecat-brigjen-endar-prihantoro-firli-bahuri-dan-sekjen-kpk-kompak-mangkir-panggilan-ombudsman?page=all
No comments:
Post a Comment