Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat
(PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi tersebut
dijatuhkan buntut perbuatannya yang diduga menilap dan mengedarkan barang
bukti sabu seberat 5 kilogram.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Sidang KKEP terhadap Teddy sebelumnya berlangsung selama 13 jam 30 menit.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada bertindak sebagai Ketua KKEP.
Kemudian bertindak sebagai Wakil Ketua KKEP Irjen Pol Tornagogo Sihombing
(Wairwasum Polri); Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam
Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol
Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam
Polri).
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan
tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat
atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Ramadhan.
Sebanyak 13 saksi dan satu ahli dihadirkan dalam persidangan. Tiga
saksinya di antaranya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy
Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu
selaku terdakwa dalam kasus pengedaran barang bukti sabu seberat 5
kilogram.
Vonis Pidana Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah memvonis Teddy dengan
hukum pidana penjara seumur hidup terkait kasus penilapan dan pengedaran
barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Vonis tersebut lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana
mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur
hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal
114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP
"Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar
Hakim Jon Sarman.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/05/30/234346/tak-terima-dipecat-dari-polri-irjen-teddy-minahasa-nyatakan-banding
No comments:
Post a Comment