Herman Simanjuntak, Raja Maling Medan
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (ranmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Pelaku Herman Simanjuntak (27) warga Jalan Rela Gang Dame, Kelurahan
Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.
Sedangkan barang bukti diamankan berupa 1 (satu) Unit Hp Samsung, 3 (tiga)
buah anak Kunci T, 1 (satu) buah Kunci T.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrim,
Iptu Jepri Simamora SH, MH mengatakan pelaku ditangkap saat berada di warnet
Jasron, Jalan Taduan, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung pada Senin
(8/5/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
“Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kakinya karena berusaha
lari dan melawan petugas sewaktu akan dilakukan pengembangan untuk mencari
teman pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya,”kata Kompol M Agustiawan,
Selasa (09/5/2023).
Kapolsek menyebutkan pelaku kerap beraksi bersama seorang temannya bernama
Ary. Setelah barang hasil kejahatan berhasil mereka dapatkan dan dijual
kepada Anto. Pelaku mengakui dirinya residivis kasus pencurian dengan
kekerasan tahun 2018.
“Hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah 14 kali melakukan tindak pidana
pencurian di wilayah hukum Polrestabes Medan dan saat ini masih terus
melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap barang bukti,”ungkap
Kapolsek sembari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah
memberikan info kepada pihak kepolisian.
No comments:
Post a Comment