Frima Hafiz (34 th) dan kekasihnya Ika Fauzia membobol toko ponsel milik
Dudung Supriatna (57 th) warga Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum II,
Kecamatan Medan Area.
Akibatnya, sepasang kekasih itu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek
Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom, mengatakan kasus ini
bermula dari laporan korban sesuai LP /367/V/2023 Tanggal 16 Mei 2023.
Dimana korban mengaku toko ponsel miliknya telah dibobol kawanan
maling.
“Dari pengaduan korban dilakukan olah TKP dengan memeriksa sejumlah saksi
termasuk saksi korban. Hasilnya, petugas mengetahui identitas kedua
pelaku,” katanya, Minggu (21/5).
Tak ingin kedua pelaku kabur, Harles mengungkapkan personel bergerak
cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku (pasangan
kekasih) saat berada di Jalan Denai.
Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti dua unit obeng, dua unit
pinset, jaket merah, baju kaos biru lengan panjang, dan topi pet hitam yang dipakai pelaku saat beraksi. Kepada petugas, kedua pelaku mengakui
perbuatannya.
“Rencananya barang diduga hasil curian itu mau dijual pelaku. Namun keburu kita tangkap. Terhadap kedua pelaku sudah berada di Polsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan,” pungkasnya.
Copas dari
https://waspada.co.id/2023/05/sepasang-kekasih-ditangkap-bobol-toko-ponsel/
No comments:
Post a Comment