Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana pada pekan depan. Reihana bakal diklarifikasi kembali soal Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga janggal.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut pemanggilan ulang tersebut karena Reihana
tidak dapat mempertanggung jawabkan LHKPN miliknya.
Pada proses klarifikasi pada Senin (8/5) kemarin, terungkap LHKPN milik
Reihana disusun oleh stafnya.
"Ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya, makanya lima tahun jumlahnya
enggak berubah dia enggak tahu. Makanya kami panggil lagi karena dia juga
enggak meyakini angkanya," kata Pahala ditemui wartawan di Kantor Dewas
KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Pahala mengungkap Reihana tidak melaporkan sejumlah rekening
miliknya.
"Nah, baru kemarin kami dapat rekening banknya. Kami lihat isinya dan
kami putuskan minggu depan kami panggil," sebutnya.
Di samping itu, pada proses klarifikasi memberikan jawaban berbeda saat
ditanya soal harta yang dimilikinya.
"Ya hartanya ditanya, ternyata dia jawab lain karena yang mengisi kan
stafnya," ujar Pahala.
Pahala juga meragukan angka kekayaan yang dituliskan Reihana di LHKPN
miliknya. Dalam LHKPN miliknya tahun 2022, Reihana memiliki kekayaan Rp
2,7 miliar. Angka itu menurut Pahala sangat kecil.
"Kecillah, 14 tahun jadi dinas masa hartanya cuman dua miliar, yang
benar-benar sajakan. Kalau dikumpulin dia jadi Dewan Pengawas di dua
tempat, pokoknya pendapatannya harusnya enggak segitu," tuturnya.
Gaya hidup mewah Reihana menjadi perbincangan setelah viral di media
sosial. Akun @PartaiSocmed di Twitter bahkan mengunggah beberapa foto tas
mewah hingga baju dengan merek ternama yang dikenakan Reihana.
Berdasarkan LHKPN KPK, Reihana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar
Rp2,7 miliar pasa pelaporan Desember 2022. Harta yang dia cantumkan berupa
tanah, bangunan, kendaraan, kas atau setara kas, dan harta bergerak
lainnya.
Harta tersebut terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp
1.958.250.000, tanah di Pesawaran senilai Rp 1.200.250.000, tanah di
Lampung Selatan senilai Rp 120.000.000, dan tanah di Bandar Lampung
senilai Rp 498.000.000.
Adapun kendaraan yang dimilikinya ialah Nissan Elgrand tahun 2007 seharga
Rp 200.000.000, Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp 150.000.000, Mercedes
Benz V230 tahun 2002 seharga Rp 100 juta. Reihana juga mencatatkan harta
bergerak lain senilai Rp 6.750.000 dan kas senilai Rp 300.000.000.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/05/09/194412/tak-bisa-jelaskan-harta-di-lhkpn-nya-kpk-panggil-ulang-kadinkes-lampung-reihana-pekan-depan?page=all
No comments:
Post a Comment