Mantan News -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Proyek BTS

Wednesday, October 25, 2023 | October 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-25T09:51:50Z

Johnny G Plate, Menkominfo
 

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (25/10/2023).

Jaksa menyebutkan Plate terbukti bersalah dalam perkara korupsi BTS 4G.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.

Selain itu, Johnny Plate juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun.

Kemudian membebankan uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang sebelumnya, Plate didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Sementara Dirut Bakti Kominfo  Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400. 

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau  Rp2.940.870.824.490.

Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar  Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600.  Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun. 

Copas dari https://www.suara.com/news/2023/10/25/154344/breaking-news-eks-menkominfo-johnny-g-plate-dituntut-15-tahun-penjara-kasus-proyek-bts

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update