Pengadilan Prancis telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap
Presiden Suriah Bashar al Assad terkait penggunaan senjata kimia terlarang
terhadap warga sipil di Suriah, kata seorang sumber pada Rabu.
Surat serupa juga dikeluarkan bagi saudara laki-laki Assad, Maher al Assad,
dan dua pejabat senior Suriah lainnya.
Perintah penangkapan itu dikeluarkan menyusul penyelidikan pidana atas
serangan senjata kimia di Kota Douma dan Distrik Eastern Ghouta pada Agustus
2013, yang menewaskan lebih dari 1.000 orang.
Surat itu menjadi surat perintah penangkapan internasional pertama yang
dikeluarkan terhadap kepala negara Suriah.
Militer di negara itu meredam aksi-aksi protes sejak 2011 dengan tindakan
keras dan brutal, yang menurut para ahli PBB merupakan kejahatan perang.
Surat tersebut juga menjadi surat perintah penangkapan internasional
pertama yang dikeluarkan terkait serangan senjata kimia di Ghouta pada 2013,
kata Mazen Darwish, pengacara dan pendiri Pusat Media dan Kebebasan
Berekspresi Suriah (SCM), yang mengajukan kasus tersebut di Prancis.
Suriah membantah menggunakan senjata kimia, tetapi penyelidikan oleh PBB
dan Organisasi untuk Larangan Senjata Kimia sebelumnya menemukan bahwa
pemerintah negara itu menggunakan gas sarin dalam serangan pada April 2017
dan berkali-kali menggunakan klorin sebagai senjata.
Presiden dan kementerian informasi Suriah belum memberikan tanggapan.
"Presiden bertanggung jawab atas banyak kejahatan di Suriah, tetapi dengan
senjata jenis ini, khususnya gas sarin, tidak mungkin mengesampingkan
(keterlibatannya)," kata Darwish kepada Reuters.
Dia menambahkan bahwa persetujuan dari presiden sebagai panglima tertinggi
angkatan bersenjata adalah sebuah keniscayaan.
Pada Oktober, pengadilan Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapan
terhadap dua mantan menteri pertahanan terkait pengeboman pada 2017 yang
menewaskan seorang pria berkebangsaan Prancis-Suriah di rumahnya di Daraa,
Suriah.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3824964/prancis-keluarkan-surat-penangkapan-terhadap-presiden-suriah
No comments:
Post a Comment