-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Bantah Dugaan Intervensi Pihak Luar dalam Penetapan Format Debat Capres

Saturday, December 2, 2023 | December 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-02T14:02:24Z

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, menanggapi dugaan adanya intervensi pihak luar dalam penetapan format debat capres dan cawapres di pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Idham mengatakan, dalam demokrasi kritik adalah sesuatu yang wajar. Tapi ada hal yang menurut Idham, tidak bisa dilupakan, yakni prinsip keterbukaan. Dalam pemilihan umum ada sebelas prinsip yang diatur undang-undang, di antaranya keterbukaan.

"Penyelenggaraan debat ini dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan," kata Idham, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 2 Desember 2023. Soal keterbukaan, dia mencontohkan dari proses pendaftaran hingga debat ditampilkan di panggung.

"Di mana semua mata pemilih di seluruh Indonesia bisa menyaksikan secara langsung," ujarnya.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU itu, para penyelenggara pemilu bekerja secara mandiri. Dia menyatakan akan meluruskan informasi yang beredar di luar. Idham bilang informasi diintervensi itu tidak faktual.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan, mengatakan mencuriga adanya interversi dari pihak luar dalam penetapan format debar capres-cawapres.

Halili mempermasalahkan keputusan KPU mengubah format debat capres-cawapres pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024, berbeda dengan Pemilu 2019. Lima kali debat Pilpres saat itu terdiri atas tiga kali debat antar-capres dan dua kali antar cawapres. Semuanya dihadiri secara bersamaan pasangan capres-cawapres.

"KPU semakin menebalkan kecurigaan publik. Patut diduga ia tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka," kata Halili, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Dia menjelaskan, dari sisi hak konstitusional warga negara publik dirugikan karena mereka tidak diberikan ruang untuk mendapatkan referensi memadai tentang figur kepemimpinan otentik, baik capres atau cawapres sebelum rakyat menentukan pilihannya di bilik suara pada 14 Februari 2024.

"Dalam konteks itu, KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi," ujar Halili, yang juga pengajar politik pada Fakultas Ilmu Sosial, Hukum, dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta, itu.

Copas dari https://nasional.tempo.co/read/1804460/kpu-bantah-dugaan-intervensi-pihak-luar-dalam-penetapan-format-debat-capres?tracking_page_direct

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update