Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (4/12/2023). Sesuai jadwal, dia akan diperiksa sebagai
saksi.
Saat tiba di Gedung Merah Putih nullKPK, Jakarta, Eddy didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Dia datang mengenakan kemeja merah dan celana hitam.
Edy lebih banyak mengumbar senyum saat disapa wartawan. Namun ketika
ditanya soal perkaranya dia enggan berbicara banyak.
Dia terus berjalan menuju lobi KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumya menyampaikan, Eddy akan
menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap dan gratifikasi.
"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai
saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin (4/12)," kata Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Senin (2/12/2023).
Ali belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan yang akan
dikonformasi kepada Eddy, namun pastinya keteranganya dibutuhkan penyidik
KPK.
Dalam perkara ini, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang
lainnya. Satu orang sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi, dan tiga
orang selaku penerima.
Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama
enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.
KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah
menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan
diserahkan ke presiden.
Dilaporkan IPW
Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK
pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra
Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH)
meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi
Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing
Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH
(Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni
(menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali
sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang dolar Amerika
Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR.
Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/12/04/105830/tiba-di-kpk-untuk-diperiksa-tersangka-korupsi-wamenkumham-tebar-senyum-saat-ditanya-wartawan
No comments:
Post a Comment