Oknum TNI AU divonis penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pelaku adalah Pratu Richal Alunpah.
Pratu Richal Alunpah melakukan penganiayaan pada pemilik warung di Polonia, Yosua Samosir, hingga
korban kehilangan nyawa.
Pengadilan Militer I-02 Medan pun memberikan vonis 1 tahun enam bulan
penjara.
"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6
bulan," tegas Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH,
Selasa (23/1/2024).
Anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) itu dinilai
terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu
Richal tidak dipecat dari satuannya.
"Tidak dipecat," kata Juru Bicara PM Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky
Suryadi.
Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota
tuntutan juga tidak tertera pemecatan.
"Karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ucapnya.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada
persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa
dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan
warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat
Markas TNI AU Lanud, pada Minggu (23/7/2023) dinihari.
Menurut keterangan para saksi, korban ditikam oleh seorang pria yang
mengaku tinggal di Mess Kosek I/Medan TNI AU.
Selain menikam korban, pelaku juga diduga sempat menculik dan menganiaya
seorang remaja yang di sandera nya di dalam mobilnya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, awalnya remaja tersebut
ditangkap oleh pria misterius itu di kawasan Jalan Karang Sari, Kecamatan
Medan Polonia.
Awalnya, remaja tersebut sedang menonton balap liar dan tiba-tiba dipaksa
masuk oleh pelaku ke dalam mobilnya.
Waktu itu, remaja ini sempat dianiaya oleh pelaku dan dibawa pergi ke dekat
warung kopi korban.
Setibanya di sana, pelaku menemui empat orang remaja yang mengendarai dua
sepeda motor dan terlibat percekcokan.
Karena didekat warung korban, Yosua pun menghampiri mereka.
Saat itu, ia melihat remaja yang kebetulan dia kenal berada di dalam mobil
dalam keadaan bonyok.
Lantaran merasa kenal, ia pun meminta kepada pelaku agar melepaskan remaja
itu.
Karena pelaku tidak mau, akhirnya terjadi keributan hingga penikaman di
leher korban menggunakan sangkur atau bayonet.
Korban yang terkapar akibat luka tusukan yang tembus, langsung dilarikan ke
rumah sakit.
Setelah beberapa saat dirawat korban pun meninggal dunia.
Nasihat majelis hakim
Majelis hakim Pengadilan Militer (PM) Medan yang diketuai Letkol Chk
Djunaedi, Iskandar, SH, memberikan sebuah nasihat kepada Pratu Richal
Alunpah.
"Nasehat dari Majelis hakim, jaga emosi. Jangan diulangi lagi," pesan hakim
kepada Pratu Richal dalam persidangan, Selasa (23/1/2024).
Terdakwa Richal pun langsung merespon nasihat dari hakim tersebut.
"Siap yang mulia," tegas Pratu Richal.
Copas dari
https://jabar.tribunnews.com/2024/01/24/oknum-tni-au-di-medan-tak-dipecat-padahal-aniaya-orang-hingga-tewas-hanya-divonis-15-tahun-penjara?page=all
No comments:
Post a Comment