Presiden RI ke-7 Joko Widodo masuk finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi versi OCCRP.
Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengumumkan
Presiden RI ke-7 Joko Widodo
masuk ke dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi
2024. Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis lain yang paling banyak
dipilih tahun ini. Keempat tokoh lain yang masuk ke dalam kategori itu ialah
Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan
Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan Pengusaha dari India Gautam
Adani.
"Kami meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the
Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP," demikian keterangan OCCRP
di website resmi pada Selasa, 31 Desember 2024.
William Ruto memperoleh suara yang paling banyak dalam nominasi finalis
tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Lebih dari 40 ribu orang
menulis surat untuk mencalonkan Presiden Kenya William Ruto sebagai "Tokoh
Tahun Ini" dalam nominasi Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi.
Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan korupsi merupakan bagian mendasar
dari upaya merebut kekuasaan negara dan menjadikan pemerintahan otokratis
berkuasa.
“Pemerintah yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah
sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat
ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka. Satu-satunya masa depan
mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah," ujar
Sulllivan.
Peradilan untuk Jokowi
Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan
Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara Universitas
Indonesia UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Gugatan yang
mereka adili disebut sebagai sembilan dosa atau 'Nawadosa' rezim
Jokowi.
Pertama gugatan soal perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat.
Contohnya sejumlah kebijakan pemerintah, seperti proyek strategis
nasional, Undang-undang Cipta Kerja, hilirisasi nikel, food estate sebagai
kebijakan yang merugikan pada penggugat.
Kedua, soal kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi. Fadhil
mencontohkan sejumlah kasus kekerasan yang sering terjadi dalam berbagai
demonstrasi sipil.
Ketiga, politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan. Selama periode
pemerintahan Jokowi, kata Fadhil, pemerintah diduga tidak serius
menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Keempat, Jokowi juga digugat soal komersialisasi, penyeragaman, dan
penundukkan dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu yang disoroti
para penggugat adalah polemik mahalnya uang kuliah tunggal dan
pemberlakuan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang disebut
membuat biaya kuliah semakin tinggi.
Kelima, persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan
perlindungan terhadap koruptor. Fadhil menyoroti revisi Undang-Undang
Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang dilakukan di periode Jokowi.
Selain itu, ada juga tudingan bahwa Jokowi telah menormalisasi praktek
kolusi dan nepotisme selama Pilpres 2024.
Keenam, kata Fadhil, adalah soal eksploitasi sumber daya alam dan program
solusi palsu untuk krisis iklim. Perizinan pertambangan dianggap tidak
berjalan beriringan dengan pengetatan pengawasan perizinan berusaha,
pemulihan, dan kemampuan negara untuk mendistribusikan keuntungan yang
didapatkan kepada rakyat.
Ketujuh, politik perburuhan yang menindas. Fadhil mencontohkan pengesahan
Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi dalam periode Jokowi.
Kedelapan, pembajakan legislasi. Menurut Fadhil, dalam prakteknya Jokowi
sebagai presiden tidak mengeluarkan peraturan untuk kepentingan
publik.
Kesembilan, militerisme dan militerisasi. Menurut para penggugat,
rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang
sipil. Kuasa hukum memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang
menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota
Polri.
COpas dari
https://www.tempo.co/internasional/jokowi-jadi-finalis-kejahatan-terorganisasi-dan-korupsi-2024-1188193
No comments:
Post a Comment