Jajaran Polsek Cinangka terancam sanksi berat setelah mengabaikan laporan
penggelapan kendaraan yang disampaikan oleh Agam Nasrudin, anak dari bos
rental mobil CV Makmur Raya.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto menegaskan, pelanggaran ini
dapat berujung pada demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
bagi anggota yang terlibat.
"Telah ditemukan adanya pelanggaran ketidakprofesionalan terhadap
anggota Brigadir Deri Andriyani karena tidak respons terhadap laporan
masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan
kendaraan Honda Brio yang diduga digelapkan ini," ujar Suyudi dalam
konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Ini akan kita tindak tegas anggota ini baik secara etika yang sanksinya
dapat kita demosi bahkan yang terberat bisa PTDH," tambah Suyudi.
Kapolda menjelaskan, pada pukul 02.30 WIB, sebelum insiden penembakan di
rest area tol KM 45, Agam bersama empat rekannya mendatangi Polsek
Cinangka.
Mereka melaporkan dugaan penggelapan mobil rental Honda Brio yang disewa
oleh seseorang dengan indikasi upaya penonaktifan GPS.
Laporan diterima oleh dua anggota piket, Brigadir Deri Andriyani dan
Bripka Dedi Irwanto. Namun, menurut Kapolda, laporan ini tidak ditangani
secara utuh.
"Pada saat melaporkan ke Kapolseknya, Bripka Deri ini tidak utuh
melaporkannya. Seharusnya ini terkait dengan rental penyewaan kendaraan
yang diduga akan digelapkan tapi dilaporkannya leasing kepada
kapolseknya," ujar Kapolda.
Kapolsek pun meminta dokumen pendukung seperti BPKB, STNK, dan kunci
cadangan, yang sebenarnya telah disediakan oleh Agam. Meski begitu,
pendampingan yang seharusnya diberikan untuk mengamankan kendaraan tidak
dilakukan.
Menurut hasil penyelidikan Propam Polda Banten, anggota piket berdalih
tidak melakukan pendampingan karena merasa kekuatan personel mereka tidak
mencukupi untuk situasi tersebut.
Namun, Kapolda menilai alasan ini tidak dapat diterima.
copas dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/06/12183471/abaikan-laporan-bos-rental-jajaran-polsek-cinangka-terancam-demosi-hingga
No comments:
Post a Comment