Gaduh Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid meminta maaf kepada publik atas kegaduhan soal
wilayah pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata
memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Nusron pun berterima kasih atas laporan dari masyarakat mengenai
status HGB itu. Ia berjanji akan mengambil tindakan cepat dan
tepat untuk menyelesaikannya.
"Kami atas nama Menteri ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi
kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya,
setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi," kata Nusron dalam
jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
Nusron menjelaskan saat ini pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan
Badan Informasi Geospasial (BIG). Mereka hendak memastikan batas garis
pantai di Kabupaten Tangerang.
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah wilayah-wilayah yang
bersertifikat HGB itu termasuk laut atau daratan. Menurutnya, pelanggaran
terjadi bila sertifikat HGB itu dibuat di wilayah laut.
"Besok sudah ada hasil karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat
jadi garis pantainya mana. Kami tidak mau berspekulasi dulu apakah ini
dulunya berupa tambak atau berupa apa," ujarnya.
Nusron mengakui ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang
punya sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu atas nama PT Intan
Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), perseorangan
(9 bidang). Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi sertifikat hak
milik (SHM).
Sebelumnya, publik geger karena ada pagar di laut Kabupaten Tangerang
sepanjang 30 kilometer. Pemerintah pun mengaku tak tahu siapa pemilik pagar
tersebut.
TNI lantas menerjunkan prajurit untuk membongkar pagar itu. Tindakan
tersebut sempat dikritik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tak
ada koordinasi. Namun, TNI tetap melanjutkan pembongkaran.
No comments:
Post a Comment