Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen
Wahyu Widada sebagai Ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen
Pol Ahmad Ramadhan menyebut empat jenderal bintang dua atau Irjen lainnya
bertindak sebagai wakil ketua sidang dan anggota KKEP.
"Susunan pada KKEP terdiri dari: Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada
(Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing
(Wairwasum Polri); Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam
Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol
Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam
Polri)," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Teddy, lanjut Ramadhan, telah
berlangsung sejak pukul 09.20 WIB. Dalam persidangan akan dihadirkan 13
saksi dan satu ahli.
"Pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap
terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi
dan satu ahli," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Teddy
dengan hukum pidana penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,"
kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada
Selasa (9/5/2023) lalu
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal 114
Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP
"Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim
Jon Sarman.
copas dari
https://www.suara.com/news/2023/05/30/113803/diadili-empat-jenderal-sidang-etik-teddy-minahasa-dipimpin-kabaintelkam-komjen-wahyu-widada
No comments:
Post a Comment