Mantan News -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kepala Madrasah di Sumut Cabuli 9 Siswanya, Dilakukan sejak 2020

Tuesday, May 30, 2023 | May 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-30T12:10:37Z

 

Kepala Sekolah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Adian Torup, KabupatenLabuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap karena mencabuli sembilan siswa laki-lakinya.

Pelaku berinisial PH (40) mencabuli korban di ruang guru, kantin hingga aula sekolah sejak 2020.

Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu mengatakan, kasus ini terungkap ketika salah seorang korban bercerita ke ayahnya, bahwa telah dicabuli oleh PH.

Ayah korban berinisial KL, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi, pada Senin (22/5/2023).

Polisi lalu menyelidiki kasus ini, berdasarkan hasil visum pada Kamis (25/5/2023), terdapat perubahan pada anus korban, yang diduga karena aksi pencabulan.

"Adanya tanda jejas kemerahan di daerah anus, kemungkinan trauma benda tumpul," ujar James dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Polisi kemudian menangkap PH, saat diintrogasi PH pun mengakui perbuatannya. Aksinya ternyata sudah dilakukan sejak 2020 sampai yang terakhir, Minggu (21/5/2023)

"Korbannya terdiri dari enam orang siswa MDTA Adian Torop dan tiga orang siswa MTS Al Washliyah Adian Torop," ujar James.

Nafsu bejad PH dilampiaskan di bagian gedung sekolah. Rinciannya 12 kali pencabulan di ruang guru, empat kali di kantin sekolah dan enam kali di aula sekolah.  

PH melakukan aksinya saat situasi sekolah sedang sepi, modusnya dia memanggil siswanya, lalu minta tolong untuk dipijat. Di saat itu lah, PH melancarkan aksi kejinya.

"Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapa pun," ungkap James

Namun James belum merinci bentuk ancaman yang dimaksud, kini pelaku ditahan di Mapolres Labuhan

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan. Seperti baju yang dipakai para korban saat dicabuli tersangka.

Atas perbuatannya PH disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.

Copas dari https://medan.kompas.com/read/2023/05/30/140535578/kepala-madrasah-di-sumut-cabuli-9-siswanya-dilakukan-sejak-2020?page=all#page2

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update