Kepala Sekolah
Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
(MDTA) Adian Torup,
KabupatenLabuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap karena mencabuli sembilan siswa
laki-lakinya.
Pelaku berinisial PH (40) mencabuli korban di ruang guru, kantin hingga
aula sekolah sejak 2020.
Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu mengatakan,
kasus ini terungkap ketika salah seorang korban bercerita ke ayahnya, bahwa
telah dicabuli oleh PH.
Ayah korban berinisial KL, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi, pada
Senin (22/5/2023).
Polisi lalu menyelidiki kasus ini, berdasarkan hasil visum pada Kamis
(25/5/2023), terdapat perubahan pada anus korban, yang diduga karena aksi
pencabulan.
"Adanya tanda jejas kemerahan di daerah anus, kemungkinan trauma benda
tumpul," ujar James dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).
Polisi kemudian menangkap PH, saat diintrogasi PH pun mengakui
perbuatannya. Aksinya ternyata sudah dilakukan sejak 2020 sampai yang
terakhir, Minggu (21/5/2023)
"Korbannya terdiri dari enam orang siswa MDTA Adian Torop dan tiga orang
siswa MTS Al Washliyah Adian Torop," ujar James.
Nafsu bejad PH dilampiaskan di bagian gedung sekolah. Rinciannya 12 kali
pencabulan di ruang guru, empat kali di kantin sekolah dan enam kali di aula
sekolah.
PH melakukan aksinya saat situasi sekolah sedang sepi, modusnya dia
memanggil siswanya, lalu minta tolong untuk dipijat. Di saat itu lah, PH
melancarkan aksi kejinya.
"Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak
memberitahukan kepada siapa pun," ungkap James
Namun James belum merinci bentuk ancaman yang dimaksud, kini pelaku ditahan
di Mapolres Labuhan
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan. Seperti baju yang dipakai para
korban saat dicabuli tersangka.
Atas perbuatannya PH disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat
(4) Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No.
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang atau Pasal 6
Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo
Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.
Copas dari
https://medan.kompas.com/read/2023/05/30/140535578/kepala-madrasah-di-sumut-cabuli-9-siswanya-dilakukan-sejak-2020?page=all#page2
No comments:
Post a Comment