Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah hingga kontrakan milik eks pejabat Direktorat Jenderal
Pajak (DJP),
Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim
penyidik telah menyita rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK menyita indekos Rafael di Blok M, Jakarta Selatan dan
kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Keberadaan aset Rafael di Jakarta Barat itu sebelumnya juga sudah beredar
di media sosial.
“KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan
kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan resminya
kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Selain properti, kata Ali, baru-baru ini tim penyidik juga menyita dua
mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.
Kemudian, tim penyidik menyita motor gede merek Triumph 1200 cc di
Yogyakarta.
Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aliran uang yang
diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun.
KPK menyita aset-aset tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan aset atau
asset recovery untuk kemudian dikembalikan ke negara.
“KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk
optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset
ekonomis dalam perkara dimaksud,” tutur Ali.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat
melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam
kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP,
Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan
wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari
beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan
perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin
(3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/31/11481651/kpk-sita-indekos-dan-kontrakan-rafael-alun-di-jakarta
No comments:
Post a Comment