AG (15) resmi melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencabulan. Laporan tersebut diterima dan
teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal
8 Mei 2023.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan
delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah
diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada
empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi
atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Senin (8/5/2023).
Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario
dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c
juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (TPKS).
Laporan ini menurutnya dilayangkan juga atas sepengetahuan AG.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana.
Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa
itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,"
jelas Mangatta.
"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka
sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah
diselidiki sebelumnya," imbuhnya.
Dua Kali Ditolak
AG diketahui telah dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya. Namun
kedua laporan tersebut ditolak.
Laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5/2023). Ketika itu laporan
tersebut ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan
oleh orang tua/wali daripada AG selaku korban, bukan penasihat hukum.
Sehari berselang pada Rabu (3/5/2023) AG kembali membuat laporan polisi
yang diajukan oleh penasihat hukum dan wali pelapor sesuai dengan arahan
dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro
Jaya. Tapi laporan tersebut lagi-lagi ditolak dengan alasan perlu dilakukan
visum terhadap AG terlebih dahulu yang ketika itu tengah menjalani masa
penahanan terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mangatta mengungkap dua laporan sebelumnya ditolak karena adanya
miskomunikasi. Persoalan tersebut telah terselesaikan usai berdiskusi dengan
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh
pihak kepolisian Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/05/08/165835/laporan-resmi-diterima-usai-2-kali-ditolak-pengacara-bawa-8-bukti-ag-jadi-korban-pencabulan-mario-dandy?page=all
No comments:
Post a Comment