Mantan News -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Laporan Resmi Diterima Usai 2 Kali Ditolak, Pengacara Bawa 8 Bukti AG jadi Korban Pencabulan Mario Dandy

Monday, May 8, 2023 | May 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-08T11:46:00Z

Pencabulan Mario Dandy
 

AG (15) resmi melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencabulan. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan ini menurutnya dilayangkan juga atas sepengetahuan AG.

Pencabulan Mario Dandy

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," jelas Mangatta.

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," imbuhnya.

Dua Kali Ditolak

AG diketahui telah dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya. Namun kedua laporan tersebut ditolak.

Laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5/2023). Ketika itu laporan tersebut ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan oleh orang tua/wali daripada AG selaku korban, bukan penasihat hukum.

Sehari berselang pada Rabu (3/5/2023) AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh penasihat hukum dan wali pelapor sesuai dengan arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Tapi laporan tersebut lagi-lagi ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap AG terlebih dahulu yang ketika itu tengah menjalani masa penahanan terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mangatta mengungkap dua laporan sebelumnya ditolak karena adanya miskomunikasi. Persoalan tersebut telah terselesaikan usai berdiskusi dengan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Copas dari https://www.suara.com/news/2023/05/08/165835/laporan-resmi-diterima-usai-2-kali-ditolak-pengacara-bawa-8-bukti-ag-jadi-korban-pencabulan-mario-dandy?page=all


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update