Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang menggagalkan peredaran 18
kilogram sabu dan 9.550 pil ekstasi asal Malaysia di Desa Sei Apung Jaya,
Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis
(25/5/2023).
Dari penggerebekan itu polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial
AH alias Acal.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji
mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi soal adanya transaksi
narkoba di lokasi kejadian.
"Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan sampan boat
kayu sesuai dengan ciri-ciri informasi yang didapat, tengah bersandar di
pinggir bagan yang di atasnya terlihat 5 orang laki-laki," ujar Irsan dalam
keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Lalu saat petugas hendak menangkap pelaku, para pelaku bergegas melompat ke
laut dan menjauh dari tepi pantai.
"4 orang laki-laki kabur dengan cara melompat ke laut dan 1 orang
laki-laki AH berhasil diamankan oleh personil Satres Narkoba Polresta Deli
Serdang," kata Irsan
Barang bukti
Dari hasil pemeriksaan di kapal kayu pelaku, disita sabu yang dikemas dalam
plastik warna hijau kuning seberat 18 kg. Kemudian juga diamankan 9.550
butir pil ekstasi, yang dikemas dalam plastik transparan.
Berdasarkan keterangan AH, sabu itu didapat dari temannya FN dan FR
(buron). Keduanya bertransaksi narkoba di Malaysia.
Polisi kini masih menyelidiki jaringan pelaku dan sudah berapa lama
beroperasi. AH kini juga masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deli
Serdang.
“Tersangka AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor
35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, dan
kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan,”
tutup Irsan.
copas dari
https://medan.kompas.com/read/2023/06/01/143635778/digerebek-saat-transaksi-sabu-18-kg-di-asahan-4-pelaku-kabur-lompat-ke-laut?page=all#page3
No comments:
Post a Comment