Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida
di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu tersangka yang ditahan atas nama Dedi Risdiyanto (DR) selaku
ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida
tahun 2016-2017.
"KPK menemukan adanya pihak lain yang diduga turut serta melakukan
perbuatan pidana sehingga KPK kembali menetapkan dan mengumumkan tersangka
DR (Dedi Risdiyanto) Ketua Kelompok Kerja Pengadaan pembangunan Stadion
Mandala Krida tahun 2016- 2017," kata Direktur Penyidikan KPK
Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Untuk proses penyidikan, Dedi ditahan untuk 20 hari pertama di rumah
tahanan (Rutan) KPK, Jakarta terhitung sejak 20 Oktober sampai dengan 8
November 2023.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Kepala
Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus
menjabat PPK, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH); dan
Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas
Indah, Heri Sukamto (HS). Untuk Edy Wahyudi sudah divonis delapan tahun
penjara.
Sebelumnya, kasus ini pun berawal pada 2012 saat Balai Pemuda dan Olahraga
(BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan
adanya renovasi Stadion Mandala Krida.
Usulan itu kemudian mendapatkan persetujuan, dan anggaranya masuk dalam
alokasi BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
"Kemudian EW selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk Iangsung PT AG dengan SGH selaku
Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah
satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," kata
Asep.
Berdasarkan penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto
dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun. Dalam pengganggaran itu
diduga terjadi mark up atau penggelembungan nilai item pekerjaan, dan
disebut disetujui Edy Wahyudi.
"Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar dan
di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar. Peran dari DR yang
ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja diantaranya menyusun dan membuat
tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya
dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya
berasal dari peserta lelang," jelas Asep.
Kemudian disebutkan terjadi pertemuan antara Dedi Risdiyanto dengan para
calon peserta lelang, sebelum pengumuman untuk mengondisikan beberapa
persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya.
Seluruh tindakan Dedi Risdiyanto itu diduga diketahui Edy Wahyudi.
"Pada pengadaan ditahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN (Permata Nirwana
Nusantara) dan PT DMI (Duta Mas Indah) melakukan pertemuan dengan beberapa
anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam
proses lelang. Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS
tersebut pada EW dan langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya
evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," kata
Asep.
Selain itu, kata Asep saat pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja
tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi PT Duta
Mas Indah.
"Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya
Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan para
tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 31,7 miliar,"
ujarnya.
Atas perbuatannya, Dedi Risdiyanto dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/10/20/193141/kpk-kembali-tahan-tersangka-korupsi-stadion-mandala-krida
No comments:
Post a Comment