Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani
sekitar dua minggu lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya telah menandatangani
surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif
Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani
sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam
penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga
penerima, pemberi satu," kata Alex.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan
oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7
miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari
Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika
Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7
miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah
perusahaan.
Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang
membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai
pengacara.
Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan
kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.
"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan
Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak
mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara
Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima
aliran dana tersebut," katanya.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3815784/kpk-sebut-wamenkumham-eddy-tersangka-kasus-dugaan-suap?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
No comments:
Post a Comment