Untuk sektor konsumtif, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjaman
sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pinjaman online
(pinjol) untuk pendanaan sektor produktif dari penyelenggara
industri fintech peer-to-peer (P2P) lending turun secara
bertahap hingga 0,067 persen per hari pada 2026.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan dan ekspansi
kegiatan ekonomi produktif di Indonesia. Penataan suku bunga pinjaman
tersebut juga ditujukan untuk melindungi konsumen.
"Untuk sektor produktif kita juga turunkan untuk pengenaan manfaat ekonomi
nanti sampai 0,1 persen di 2025, kemudian di 2026 kita akan mencapai 0,067
persen. Jadi, itu kita turunkan secara bertahap," kata Deputi Direktur
Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan di
Jakarta, Kamis.
Dalam Webinar Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran
SEOJK 19/2023, Arfan menuturkan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran
OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.
Sementara untuk sektor konsumtif, OJK menetapkan besaran suku
bunga pinjaman sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024, lalu turun
secara bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per
hari di 2026.
Sampai September 2023, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan
tumbuh dengan baik. Pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh
sebesar 14,28 persen secara year on year (yoy) sehingga mencapai Rp55,70
triliun.
Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang
terjaga dengan tingkat wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.
Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57
persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM itu
menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3848418/ojk-tetapkan-suku-bunga-pinjol-produktif-0067-persen-hari-pada-2026?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news
No comments:
Post a Comment