Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah ke luar negeri
terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif
Hiariej alias Eddy Hiariej untuk kebutuhan penyidikan.
"KPK pada Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk
mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di
antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Kamis.
Ali menerangkan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri tersebut
berlaku selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023.
Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri
ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.
"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham
tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun
identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para
tersangka," ujar Ali.
Sebelumnya KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias
Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani
sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam
penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, tiga dari pihak
penerima, dan satu pihak pemberi," kata Alex.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan
oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7
miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari
Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika
Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7
miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah
perusahaan.
Meski demikian, Ricky Herbert Parulian Sitohang selaku kuasa hukum
Eddy Hiariej membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi
tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang
diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.
Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan
kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.
"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof.
Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak
mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara
Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima
aliran dana tersebut," katanya.
Copas dari https://www.antaranews.com/berita/3848652/kpk-cegah-wamenkumham-eddy-hiariej-ke-luar-negeri?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news
No comments:
Post a Comment