Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan
korupsi berupa suap dan gratifikasi. Eddy Hiariej menggugat KPK terkait sah
atau tidaknya penetapan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip Suara.com, praperadilan diajukan Eddy pada Senin (4/12/2023), dengan nomor
perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi,
dua anak buahnya yang berstatus tersangka. Ketiga tertulis sebagai pemohon,
sementara KPK sebagai termohon.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan
praperadilan tersebut. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Estiono.
"Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023," kata Djuyamto.
Tersangka dan Dicekal
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Eddy.
Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika. Sementara satu orang lainnya merupakan
pihak swasta.
Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama
enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.
KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP)
atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah
menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan
diserahkah ke presiden.
Dilaporkan IPW
Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK
pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra
Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH)
meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.Dana
sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari
Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing
Rp2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH
(Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni
(menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali
sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika
Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR.
Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/12/04/181939/melawan-usai-jadi-tersangka-wamenkumham-eddy-hiariej-gugat-kpk-ke-pn-jaksel
No comments:
Post a Comment