Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali
Reyna Usman selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi
pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Kasus tersebut terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI
2011-2015.
Selain Reyna, KPK juga menahan Sekretaris Badan Perencanaan dan
Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman
Darmanta.
"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama
terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024," ujar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Kamis (25/1).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Reyna dan Nyoman diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Kantor KPK, Reyna dan Nyoman
ditampilkan dalam konferensi pers. Keduanya mengenakan rompi oranye khas
tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Selain Reyna dan Nyoman, KPK menetapkan satu tersangka lainnya yaitu
Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Namun, yang bersangkutan tidak
menghadiri pemeriksaan sehingga penahanannya ditunda.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini
merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan
rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO
Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait
dengan perkara.
Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum
PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023 dan
mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran
terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240125170619-12-1054392/kpk-tahan-politikus-pkb-reyna-usman-di-kasus-korupsi-kemnaker
No comments:
Post a Comment