Mantan News -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengusaha Ini Didakwa Edarkan Sabu di Kuburan Tembung

Tuesday, January 16, 2024 | January 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-16T07:57:56Z

kampung sabu
 

Terdakwa Zulham Efendi Daulay (32 th) didakwa mengedarkan sabu-sabu di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Senin (15/1).

Jaksa Penuntut Umum Rina, dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Bersama, Kecamatan Medan Tembung.

“Sesampainya di lokasi, petugas melihat terdakwa sedang duduk di salah satu areal pekuburan muslim. Saat didekati terdakwa langsung kabur,” kata.

Namun, petugas polisi berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,98 gram dan barang bukti lainnya.

“Dari pengakuan, terdakwa membeli sabu 1 gram dari Dedek (DPO) dan menjualnya kembali dalam bungkusan kecil,” kata jaksa.

Jaksa menegaskan, perbuatan pria yang bekerja sebagai pengusaha ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Copas dari https://waspada.co.id/2024/01/pengusaha-ini-didakwa-edarkan-sabu-di-kuburan-tembung/

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update