Pagar Laut Bersertifikat HGB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid mengakui
bahwa pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak
Guna Bangunan.
Pengakuan ia sampaikan pada Senin (20/1) ini.
"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak
guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial
media," katanya.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263
bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya
Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9
bidang," katanya.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama
Surhat Haq sebanyak 17 biudang.
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang
adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar
adanya sesuai dengan aplikasi," katanya.
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang,
Banten. Keberadaan pagar laut tersebut sampai saat ini masih menimbulkan
misteri dan polemik.
Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal
pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di wilayah
lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan
tersebut.
"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung
apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan
(Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,"
kata Nusron, Rabu (15/1), dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN.
copas dari
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250120104055-92-1189093/menteri-atr-akui-pagar-laut-bersertifikat-hgb-ini-daftar-pemiliknya
No comments:
Post a Comment