HGB di Area Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan
(SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut
Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui
aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di
kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron
dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin
(20/1/2025).
Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama
PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan
sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut
Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut
setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan
aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang," tandasnya.
Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal
Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan
koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada
Senin (20/1/2025).
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di
garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan)
atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat
dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa
batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang
tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis
pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada
hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis
pantainya mana," tuturnya.
Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak
lanjut secara tegas. Terutama jika ditemukan adanya pelanggaran di mana
sertifikat tanah berada di luar garis pantai (laut), bukan di dalam garis
pantai (daratan).
"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang
terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang
wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan
tentu akan tinjau ulang," jelasnya.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk
meninjau ulang sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat tanah tersebut
baru terbit tahun 2023.
"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan
ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat
hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus
perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun
harus perintah pengadilan," terangnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap
orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Mulai dari juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor
Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.
"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala
terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur,
dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak
sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada,"
pungkasnya.
copas dari
https://www.kompas.com/properti/read/2025/01/20/113644021/nusron-benarkan-ada-hgb-di-area-pagar-laut-tangerang-jumlahnya-263
No comments:
Post a Comment