Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
PT Pertamina (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang energi. Pertamina mengelola bisnis energi dari hulu sampai hilir, mulai dari
eksplorasi dan produksi, pengolahan, distribusi, dan pemasaran.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam
kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,
sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Mereka
terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga
lainnya pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ketujuh tersangka kasus
tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. Mereka di tahan di tempat
yang berbeda, ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ada
juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan
terhadap tujuh orang tersebut," ujar Harli dalam jumpa pers di Kejagung,
Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025)
Pantauan detikcom di Gedung Kartika Kejagung para tersangka selesai
menjalani pemeriksaan dan persiapan penahanan menjelang pergantian hari.
Setiap mereka dipakaikan rompi warna pink tertanda tahanan kejaksaan.
Dengan tangan terborgol mereka satu persatu digiring ke mobil tahanan. Tak
satupun dari mereka yang berkomentar mengenai penetapan malam ini.
Tersangka berinisial GRJ menjadi yang pertama keluar meninggalkan tempat
pemeriksaan yakni pada pukul 00.38 WIB. Dia merupakan Komisaris PT Jengga
Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak yang merupakan salah satu
broker dalam kasus itu.
Kedua disusul oleh DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan
Komisaris PT. Jenggala Maritim sekira pukul 01.01 WIB. Keduanya dibawa
menggunakan mobil tahanan yang berbeda.
Kemudian pada pukul 01.50 WIB, tersangka RS selaku Direktur Utama PT
Pertamina Patra Niaga ikut menyusul. Saat ditahan RS tengah mengenakan batik
lengan panjang bernuansa biru.
Setelah RS, diikuti oleh tersangka lain berinisial YF yang lain adalah
Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Mereka dibawa
menggunakan mobil tahanan yang sama.
Tersangka berikutnya yang keluar yakni SDS selaku Direktur Feedstock and
Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Berbeda dengan
tersangka lainnya, wajahnya terlihat jelas sebab tak mengenakan
masker.
Menyusul SDS, penyidik kemudian membawa AP selaku VP Feedstock Management
PT Kilang Pertamina International. Lalu tersangka terakhir yang keluar yaitu
MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar menyebut para
tersangka melakukan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara bersama
broker.
"Sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur
(antara penyelenggara negara dengan broker) yang bertujuan mendapatkan
keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," jelas
Qohar.
Pemufakatan tersebut, diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses
pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang. Sehingga seolah-olah
telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan
broker yang telah ditentukan.
Akibat serangkaian perbuatan para tersangka tersebut juga menyebabkan
kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga,
pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber
dari APBN.
"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan
adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," ucap Qohar.
Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal
3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1
KUHAP.
Copas dari
https://news.detik.com/berita/d-7794050/penampakan-7-tersangka-kasus-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah
No comments:
Post a Comment