Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR RI untuk memakzulkan
Presiden Jokowi. Mereka juga mengajak secara konstitusional untuk memulihkan kedaulatan
rakyat.
Desakan itu disampaikan lantaran adanya dugaan Jokowi melakukan nepotisme hingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat putranya
Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024.
Petisi 100 menyatakan, setidaknya ada 10 alasan mengapa pemakzulan terhadap
Presiden Jokowi mendesak dilakukan.
"Seperti telah disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di
Gedung MPR-RI. Pemakzulan semakin relevan setelah memperhatikan adanya
pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," tulis
keterangan pers Petisi 100 dikutip Suara.com, Kamis (7/12/2023).
Menurut Petisi 100, Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan nepotisme
kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK, terlebih adanya putusan MK yang membuat Gibran bisa
menjadi cawapres.
"Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12
tahun penjara. Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan
tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,"
tuturnya.
Selain itu petisi 100 juga menyoroti pengakuan eks Ketua KPK Agus
Rahardjo.
"Dari pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, secara terang benderang
jelas adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap
keputusan KPK, sehingga kemudian merivisi UU KPK untuk memperlemah KPK
dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada dibawah
Presiden, pegawainya menjadi ASN," ujarnya.
Lebih lanjut, petisi 100 menganggap kelakuan Jokowi jelas sangat mencederai
semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian
tanpa malu melakukan kembali intervensi melalui nepotisme kepada adik
iparnya di MK, sangat merusak martabat lembaga MK.
"Diskusi Kebangsaan sepakat akar masalah dari semua persoalan bangsa adalah
presiden Jokowi untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera
mungkin dan diadili," pungkasnya.
Adapun sejumlah tokoh yang terlibat Petisi 100 ini adalah Jenderal TNI
Purn. Tyasno Sudarto, Mantan KASAD, Prof. Dr. H. Amien Rais, MA, mantan
Ketua MPR, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar UGM, Dr. M. Taufiq,
Dosen UNS, KH Syukri Fadholi, Ketua FUI DIY, Gielbran M. Noor, Ketua BEM
UGM, M. Rizal Fadillah serta Dr. Marwan Batubara.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/12/07/204352/petisi-100-desak-dpr-dan-mpr-segera-makzulkan-jokowi-salah-satu-alasannya-dugaan-nepotisme
No comments:
Post a Comment