Eks Kades di Madiun Korupsi Rp1 Miliar Pembangunan Kolam Renang, Kini Mangkrak
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Suprapti merupakan wanita kelahiran 1954.
Ia kini sudah berumur 71 tahun saat ditangkap.
Suprapti diketahui pernah menjabat sebagai kades di Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Perempuan berkacamata ini lengser dari jabatannya pada 2021 lalu.
Jabatan kades Gemarang dilanjutkan oleh Tri Wiwik Suryaningsih.
Ia resmi menjabat pada 20 Desember 2021.
Dirangkum dari TribunMadiun.com, kasus bermula saat Suprapti
mulai merencanakan pembangunan kolam renang di desanya.
Kolam renang tersebut berada di dekat Pasar Mundu, Desa Gemarang.
Adapun sumber anggarannya berasal dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018,
2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan DD Tahun 2021.
Pembangunan akhirnya dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2020.
Namun hingga April 2021, kolam renang tak kunjung dipakai hingga mangkrak.
Akibatnya, kolam renang dan berbagai fasilitasnya rusak.
Masyarakat yang curiga dengan pembangunan kolam renang itu kemudian melaporkan indikasi korupsi ke Kejari
Kabupaten Madiun.
Pihak kejari lalu melakukan pendalaman sejak Desember 2023.
Kala itu, ada dua proyek kolam renang yang diusut.
Pertama berada di Pasar Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang dan
Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, yang sama-sama berada di
Kabupaten Madiun
Dari dua proyek itu, menelan anggaran mencapai Rp1,5 miliar.
Kejari juga sudah memeriksa lebih dari 41 orang dalam kasus ini.
Satu Orang jadi tersangka
Terbaru dari kasus tersebut Kejari menetapkan satu tersangka.
Ia adalah Suprapti, eks kades Desa Gemarang.
Yang bersangkutan langsung ditahan per Selasa (10/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan mengatakan, pihaknya menahan Suprapti selama 20 hari ke
depan.
"Di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan," katanya, dikutip dari
TribunMadiun.com.
Oktario kemudian mengungkap hasil penyidikan sementara yang diketahui
pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM Desa)
Gemarang tahun 2016-2021.
Selain itu, Suprapti tidak melibatkan warganya dalam prosesnya.
"Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp 1
miliar," tambah dia.
Kini, Suprapti diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal
18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
copas dari
https://www.tribunnews.com/regional/2025/06/12/sosok-suprapti-eks-kades-di-madiun-korupsi-rp1-miliar-pembangunan-kolam-renang-kini-mangkrak?page=all
No comments:
Post a Comment