Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung
paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020. Karena situasi itu, kursi
menkominfo bakal diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Hal tersebut disampaikan oleh staf khusus Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg) Pratikno, Faldo Maldini. Meski menyebut posisi Johnny akan
digantikan oleh Plt, namun ia tidak mengungkap siapa sosok yang bakal
mengisi kursi menkominfo.
"Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman
resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," kata Faldo
melalui rekaman video, Rabu (17/5/2023).
Kemudian, Faldo juga meyakini penetapan Johnny sebagai tersangka tidak
mempengaruhi jalannya pemerintahan. Ia meminta masyarakat untuk tidak
khawatir.
"Urusan-urusan pemerintah sudah berjalan by sistem, sudah ada aturannya
semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir
masalah efektivitas pemerintahan," terangnya.
Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan
korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah
Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan
selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny
akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G
Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan
Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan
pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau
tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang
merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita
umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli
BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu
besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun.
Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Selain memeriksa Johnny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan.
Namun, Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan
dengan Jhonny.
"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," tambah Ketut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai
kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020
mencapai Rp 8 triliun.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/05/17/152137/tersangka-kasus-korupsi-bts-johnny-g-plate-ditahan-di-rutan-salemba-kursi-menkominfo-bakal-diisi-plt?page=all
No comments:
Post a Comment