Mantan News -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tersangka Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba, Kursi Menkominfo Bakal Diisi Plt

Wednesday, May 17, 2023 | May 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-17T11:51:40Z

korupsi Johnny G Plate, Menkominfo, plt Menkominfo,
 

Menteri Komunikasi dan Informatika (MenkominfoJohnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020. Karena situasi itu, kursi menkominfo bakal diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Hal tersebut disampaikan oleh staf khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Faldo Maldini. Meski menyebut posisi Johnny akan digantikan oleh Plt, namun ia tidak mengungkap siapa sosok yang bakal mengisi kursi menkominfo.

"Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," kata Faldo melalui rekaman video, Rabu (17/5/2023).

Kemudian, Faldo juga meyakini penetapan Johnny sebagai tersangka tidak mempengaruhi jalannya pemerintahan. Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir.

"Urusan-urusan pemerintah sudah berjalan by sistem, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan," terangnya.

Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.

Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.

"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Menkominfo, plt Menkominfo

Selain memeriksa Johnny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun, Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Jhonny.

"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," tambah Ketut.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp 8 triliun.

Copas dari https://www.suara.com/news/2023/05/17/152137/tersangka-kasus-korupsi-bts-johnny-g-plate-ditahan-di-rutan-salemba-kursi-menkominfo-bakal-diisi-plt?page=all


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update