Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji
Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso
Alexander Silaen dipecat sementara. Hal ini buntut dari Operasi Tangkap
Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 14 November
2023.
"Kami sudah berdiskusi siang hari ini bahwa yang bersangkutan dipecat
sementara. Karena harus menunggu keputusan hukum yang tetap untuk memecat
seseorang PNS itu ada hukumnya. Jadi untuk sementara kami akan pecat dan
copot jaksanya dan jabatan yang bersangkutan dan tidak diberikan hak-hak,"
kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Kamis
malam, 16 November 2023.
Pemecatan itu, kata Ketut, dilakukan baik pada jabatan struktural maupun
sebagai jaksa. Dia juga mengatakan OTT pejabat Kejaksaan Negeri Bondowoso
adalah upaya bersih-bersih internal kejaksaan.
"Dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan akan kami sikat habis oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya dan
melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di
masyarakat. Akan kami tindak tegas," ujar Ketut.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap dua pejabat Kejaksaan Negeri
Bondowoso. Dua pejabat tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso
Alexander Silaen.
"Sejauh ini ada enam orang yang ditangkap, di antaranya oknum penegak
hukum dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,
dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 16 November 2023.
Copas dari
https://nasional.tempo.co/read/1797719/kejaksaan-agung-pecat-sementara-kepala-kajari-bondowoso-puji-triasmoro
No comments:
Post a Comment