Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemecatan Edward Omar Sharif Hiariej
alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pemecatan itu ditandai dengan
Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani
Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal
7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana
melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Dia mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri
pada hari Senin (4/12) petang.
“Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin
(Rabu, 6/12) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak
Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar
Ari.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan
Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan
tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
alias Eddy Hiariej.
"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai
tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu
kemarin. (Antara)
No comments:
Post a Comment