Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka dugaan pemberian suap dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Kamis (7/12/2023).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Helmut duduk di atas kursi roda saat saat digiring ke ke ruang konferensi
pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia mengenakan, rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Dia pun dipamerkan di hadapan awak media dengan posisi terduduk di kursi
roda membelakangi awak media.
Untuk proses penyelidikan, Helmut akan ditahan selama 20 hari pertama ke
depan, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rumah
Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT
Citra Lampian Mandiri (CLM). KPK telah menetapkan empat orang tersangka,
Helmut, Eddy beserta dua anak buahnya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika.
Dengan penahanan Helmut, tersisa tiga orang yang belum ditahan KPK.
Sementara di sisi lain, pada hari ini, KPK sebenarnya menjadwalkan
pemeriksaan terhadap Eddy sebagai tersangka, namun yang bersangkutan mengaku
sakit, sehingga tidak datang.
Sebelumnya diberitakan, Eddy Hiariej telah mengajukan surat pengunduran
diri dari jabatannya sebagai wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo usai
ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan
gratifikasi.
Kabar tersebut dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Ia menyebut, pengunduran diri Eddy diajukan pada Senin 4 Desember 2023.
Merespons pengunduran Eddy Hiariej dari jabatan wamenkumham, KPK
menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli hukum ini sebagai tersangka pada,
Kamis (6/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berbicara soal peluang penahanan
Eddy.
"Penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh
ini kami belum dapat informasi itu (penahanan), tapi yang penting
adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir,"
kata Ali.
Selain Eddy, KPK juga memanggil tiga tersangka lainnya, Yogi Ari
Rukman dan Yosi Andika, serta Direktur Utama PT Citra Lampian
Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, yang diduga sebagai pemberi suap.
"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi
semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan, sehingga ujungnya pasti
dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," kata
Ali.
Sebagaimana diketahui perkara dugaan korupsi ini, berupa uap dan
gratifikasi pengurusan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian
Mandiri (CLM). Kasus ini pertama kali dilaporkan Ketua Indonesia
Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa 14
Maret 2023.
No comments:
Post a Comment