Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/12/2023). Dia dimintai
keterangan dalam perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Eddy kurang lebih diperiksa selama 6 jam, setelah sebelumnya tiba pada
pukul 09.40 WIB dan meninggalkan gedung KPK 16.14 WIB.
Usai diperiksa, Eddy enggan menanggapi sejumlah pernyataan dari wartawan
soal pemeriksaanya. Dia juga bungkam saat ditanya Suara.com, apakah
berkeinginan mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham, mengingat statusnya
sudah menjadi tersangka.
Eddy memilih terus berjalan sambil menebar senyum menanggapi pertanyaan
wartawan.
Dalam perkara ini, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang
lainnya. Satu orang sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi, dan tiga
orang selaku penerima.
Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama
enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.
Selain itu KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya
penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah
menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan
diserahkah ke presiden.
Dilaporkan IPW
Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Ketua Indonesia Police
Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023
lalu.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT
Citra Lampian Mandiri (CLM). Kasus ini berawal saat Direktur PT CLM, Helmut
Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa
perusahaannya. Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap
lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing
Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH
(Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni
(menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali
sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika
Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR.
Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/12/04/170003/senyum-doang-eddy-hiariej-bungkam-saat-ditanya-apakah-bakal-mundur-sebagai-wamenkumham
No comments:
Post a Comment