Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut enam nyawa dan menyebabkan
empat orang lainnya mengalami luka ringan di Jalan umum Km 24-25 menuju
Pematangraya, kini memasuki babak baru.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.,
mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis, 25 Januari 2024, bahwa supir
truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE, Dedi Setiadi, akan ditetapkan sebagai
tersangka dalam kejadian ini dalam waktu 1x24 jam.
"Dalam 1x24 jam pengemudi mobil truk box mitsubishi fuso BK 9957 CE yang
dikemudikan oleh Dedi Setiadi Maret Tp Bolon akan ditetapkan sebagai
tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 Jurusan arah
Pematangsiantar menuju Pematangraya, "ucap AKBP Choky, Kamis
(25/1/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap supir tersebut hasilnya positif
mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu.
"Dan ianya mengakui bahwa sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari
sebelum kejadian laka lantas ini,"lanjut Kapolres Simalungun saat
mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara di Tempat Kejadian Perkara
(TKP),"kata Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk tes urine yang
menyatakan positif Amphetamine atau sabu-sabu, Dedi Setiadi mengakui telah
mengonsumsi substansi terlarang itu empat hari sebelum kejadian nahas.
Keterangan ini kian memperkuat posisi Dedi sebagai tersangka dalam insiden
kecelakaan beruntun yang mengakibatkan banyak korban tersebut.
Menyusul laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa truk yang dikendarai
Dedi terlihat bergerak secara ugal-ugalan, ia menjelaskan bahwa hilangnya
kendali truk adalah akibat dari rem blong.
Upaya untuk menghentikan truk dengan manuver ke kanan dan kiri, menurut
tersangka, adalah tindakan terakhir yang telah ia lakukan sebelum truk
tersebut melibas sejumlah kendaraan di depannya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres saat dilakukannya olah TKP di
tempat kejadian pada Kamis petang.
Insiden yang terjadi di ruas jalan yang menghubungkan Pematangsiantar dan
Pematangraya telah menjadi sorotan masyarakat serta pihak berwenang.
Kecelakaan ini telah membangkitkan keprihatinan tentang keselamatan di
jalan raya dan pengaruh obat-obatan terlarang terhadap perilaku
mengemudi.
Keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta
keterangan dari tersangka, ditambah dengan kenyataan bahwa penggunaan
sabu-sabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di
jalan.
Dengan telah ditetapkannya Dedi Setiadi sebagai tersangka, penyidik akan
melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang
ditinggalkan.
Polres Simalungun bersama pihak terkait menegaskan komitmen untuk menindak tegas pengemudi yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, sebagai upaya preventif dan penegakan aturan lalu lintas demi keamanan bersama
Copas dari
https://medan.tribunnews.com/2024/01/26/babak-baru-kecelakaan-maut-di-simalungun-akbp-choky-supir-truck-konsumsi-sabu-sehari-sebelumnya?jxrecoid=c0481009-e586-4326-a04a-5a65f9b60e6b~mix_tribunnews&source=widgetArtikelRekomendasi&engine=JXA
No comments:
Post a Comment