Dua dari tiga spesialis pencurian kaca spion mobil, yang sempat viral di
media sosial diciduk polisi.
Kedua pelaku berinisial, DP (23) warga Jalan Ngalengko, Kecamatan Medan
Perjuangan dan RCM (16) warga Jalan Rakyat, Kecamatan Medan
Perjuangan.
Sementara, pelaku yang masih buron yakni berinisial R alias K.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, aksi
pencurian spion mobil yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi, pada
Senin (30/10/2023) silam.
Ia menjelaskan kronologis awal pencurian itu terjadi, bermula ketika R
mengajak dua tersangka lainnya untuk beraksi mencuri kaca spion milik warga
bernama Johan Laman.
Saat itu, mobil korban jenis Toyota Fortuner berwarna putih sedang
terparkir di depan rumahnya di Jalan Jalan Batubara, Kecamatan Medan
Area.
"R alias K mengatakan kepada tersangka lainnya yang sudah kita tangkap,
menyampaikan ayo main, ada gambaran sasaran fourtener putih," kata Teddy
kepada Tribun-medan, Selasa (16/1/2024).
Katanya, kemudian dengan menaiki sepeda motor berbonceng tiga mereka ini
pun berakhir mencuri spion mobil korban.
Beruntung pada saat itu, aksi pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV
sehingga mudah mengenali para pelaku.
Lalu, korban yang merasa keberatan pun langsung membuat laporan resmi ke
kantor polisi.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di Jalan
Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Tim kita melakukan penyelidikan. Kita mengamankan DP di rumahnya,
selanjutnya kita kembangkan lagi dan menangkap tersangka RCM," sebutnya.
Teddy menyampaikan bahwa, kaca spion milik korban telah berhasil dijual
oleh para pelaku ke seorang penadah berinisial AT di Jalan Bintang, Kota
Medan.
Dari penjualan itu, para pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 300 dan dibagi
rata. Lalu, uang tersebut dipakai mereka untuk bermain judi slot.
Saat ini, pihaknya juga masih memburu pelaku AT yang merupakan seorang
penadah.
Setelah diinterogasi, para pelaku ini merupakan spesialis pencurian kaca
spion mobil dan sudah beraksi diberbagai lokasi.
"Ini tersangkanya sudah ada dua orang yang sudah ditangkap, ini bisa
menjawab keresahan pemilik mobil," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, ke 4 dan
5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Copas dari https://medan.tribunnews.com/2024/01/16/spesialis-maling-spion-diringkus-sudah-beraksi-beberapa-kali-hasil-kejahatan-untuk-judi-slot
No comments:
Post a Comment