Ada 13 pertanyaan seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait
dengan jabatannya.
Penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor)
Bareskrim Polri, Rabu, selesai memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan
Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Helmijaya selama kurang lebih
3 jam.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes
Pol. Arief Adiharsa menjelaskan bahwa pemeriksaan Direktur Gratifikasi dan
Pelayanan Publik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.
"Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB, selesai sekitar pukul 13.00 WIB,” kata
Arief.
Arief menyebut ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi
tentang apa yang diketahui dan didengarkan terkait dengan perkara
tersebut.
"Ada 13 pertanyaan seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait
dengan jabatannya," ujar Arief.
Pemeriksaan Direktur Gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim
Polri.
Hari ini penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
dan Ditipikor Bareskrim Polri memeriksa dua orang saksi. Selain Direktur
Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK diperiksa di Bareskrim, ada satu saksi
lagi diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan
satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," kata
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Dalam perkara ini, penyidik gabungan telah memeriksa 86 saksi dan delapan
ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sejumlah saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, antara lain, mantan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir pribadi SYL dan ajudan
pribadi SYL, serta Ketua KPK Firli Bahuri.
Saksi lainnya, yakni Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat
(Dumas) KPK Tomi Murtomo, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta,
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar.
Selain itu, Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta
Juwana Darmadji (Alex Tirta), Wakil Ketua KPK periode 2007—2011 Mochammad
Jasin, dan Wakil Ketua KPK periode 2015—2019 Saut Situmorang.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3824322/direktur-gratifikasi-kpk-diperiksa-selama-3-jam-di-bareskrim-polri?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news
No comments:
Post a Comment