Kejaksaan Agung RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi. Johnny disangka terlibat
dalam aliran dana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver
Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI
Kominfo Tahun 2020.
Atas aksinya itu, Johnny membuat kerugian negara hingga Rp 8 triliun.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut ditetapkan tersangka usai
diperiksa tiga kali.
Namun terlepas dari hal itu, Johnny Plate telah menjabat sebagai Menkominfo sejak 2019. Maka itu, dirinya
wajib untuk melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Adapun, berdasarkan data LHKPN KPK, Johnny Plate diketahui memiliki total
harta kekayaan sebesar Rp 191,2 miliar yang dilaporkan pada 16 Maret 2022
untuk tahun periodik 2021.
Dilihat secara rinci, Johnny Plate memiliki harta kekayaan berupa tanah
dan bangunan yang totalnya sebesar Rp 141,4 miliar.
Harta Tanah dan Bangunan itu paling banyak di wilayah Cilegon dan sisanya
tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Manggarai.
Kemudian, Johnny Plate juga memili harta kekayaan berupa kendaran yang
terdiri dari mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 senilai Rp 320 juta,
dan mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 senilai Rp 140 juta
Selain itu, tercatat Johnny Plate juga memiliki harta berupa harta
bergerak senilai Rp 3,61 miliar, surat berharga Rp 4,11 miliar, serta kas
dan setara kas Rp 51,39 miliar.
Namun begitu, Johnny juga masih memiliki utang yang besar senilai Rp
10,35 miliar. Dengan segala rincian itu, maka total kekayaan yang
dimiliki oleh Menkominfo Johnny G Plate sebesar Rp 191,2 miliar.
Copas dari https://www.suara.com/bisnis/2023/05/17/141258/jadi-tersangka-korupsi-ini-rincian-harta-kekayaan-johnny-plate
No comments:
Post a Comment